Menurut Muljadi (2012:72-78) Dalam upaya mencapai sasaran pembangunan kepariwisataan Indonesia dan berdasarkan Rencana Repelita VII Pariwisata, diperlukan suatu strategi melalui kebijakan dan langkah-langkah yang harus laksanakan secara terus menerus. Kebijakan ini ditetapkan sebagai suatu pedoman dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain:
Social Plugin